Featured
Implementasi Paket Kebijakan XII, Kemenkop UKM Siap Permudah Izin untuk Usaha Menengah
DENPASAR, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan UKM menyiapkan langkah guna mempercepat pendirian usaha bagi pelaku UKM.
Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga menuturkan saat ini yang menjadi fokus adalah pendirian usaha untuk kelompok pelaku usaha menengah.
"Sebelumnya, pelaku usaha mikro dan kecil sudah diberi kemudahan dalam mendirikan usaha, yakni cukup hanya mendapatkan izin di tingkat kecamatan. Sekarang kami akan menyiapkan bagaimana pelaku usaha menengah bisa lebih cepat mendapatkan izin usaha," ujarnya usai membuka Festival Semarapura, Jumat (29/4/2016) sore.
Dia menyebut, hal ini dilakukan dalam rangka implementasi dari Paket Kebijakan XII yang diumumkan beberapa hari lalu.
Menurut Puspayoga, salah satu yang akan dilakukan adalah dengan melakukan pemantauan ke berbagai daerah mengenai proses pemberian izin bagi pelaku usaha level menengah.
"Bagaimana implementasinya, itu yang menjadi fokus. Kami akan ke berbagai daerah untuk melihat langsung prosesnya agar izin yang diberikan kepada pelaku usaha menengah bisa lebih mudah," lanjutnya.
Mengacu pada UU no.20 tahun 2008, kriteria pelaku usaha menengah adalah memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500 juta-Rp 10 miliar. Jumlah itu tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Lainnya adalah, memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2, 5 miliar sampai dengan paling banyak Rp 50 miliar.
(link)
Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga menuturkan saat ini yang menjadi fokus adalah pendirian usaha untuk kelompok pelaku usaha menengah.
"Sebelumnya, pelaku usaha mikro dan kecil sudah diberi kemudahan dalam mendirikan usaha, yakni cukup hanya mendapatkan izin di tingkat kecamatan. Sekarang kami akan menyiapkan bagaimana pelaku usaha menengah bisa lebih cepat mendapatkan izin usaha," ujarnya usai membuka Festival Semarapura, Jumat (29/4/2016) sore.
Dia menyebut, hal ini dilakukan dalam rangka implementasi dari Paket Kebijakan XII yang diumumkan beberapa hari lalu.
Menurut Puspayoga, salah satu yang akan dilakukan adalah dengan melakukan pemantauan ke berbagai daerah mengenai proses pemberian izin bagi pelaku usaha level menengah.
"Bagaimana implementasinya, itu yang menjadi fokus. Kami akan ke berbagai daerah untuk melihat langsung prosesnya agar izin yang diberikan kepada pelaku usaha menengah bisa lebih mudah," lanjutnya.
Mengacu pada UU no.20 tahun 2008, kriteria pelaku usaha menengah adalah memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500 juta-Rp 10 miliar. Jumlah itu tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Lainnya adalah, memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2, 5 miliar sampai dengan paling banyak Rp 50 miliar.
(link)
No comments